Demak – Operasi yustisi penanganan covid-19 dan bagi-bagi masker semakin gencar dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Demak.
Kali ini, Tim SPDP Satuan Penegak Disiplin Protokol kesehatan covid-19 bersama Forkopimcam Karanganyar menggelar kegiatan di depan balai desa Wonorejo, Selasa(22/9).
Tim SPDP dari Dinkominfo dan Dinakerind, serta unsur forkopimcam, yakni Camat Karanganyar Sugianto, WaKapolsek Iptu Agus PH beserta anggota dan TNI dari koramil setempat melakukan operasi yustisi penanganan covid-19 serta membagikan masker di depan balai desa Wonorejo. Sasaran utamanya adalah pengguna jalan maupun warga yang tidak memakai masker.
Camat Sugianto saat turut membina pelanggar menyampaikan, “Sejak ada pandemi setiap aktivitas diluar rumah harus memakai masker. Dan sudah diatur dengan SE dan Perbup. Jadi Siapa pun yang pada saat keluar rumah tidak memakai masker bisa kena sanksi sesuai Perbub No. 68 Tahun 2020,” katanya.
Wakapolsek Karanganyar Iptu Agus PH mengatakan pengguna jalan yang sedang melintas dan kedapatan tidak menggunakan masker didata dan diberi surat pernyataan.
"Surat pernyataan yang ditanda tangani pelanggar yang terjaring razia dimaksudkan agar tidak mengulangi kesalahan," ujarnya. (Kominfo/rd).