Demak – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah menggelar Ceramah Hukum Terpadu dalam rangka pemdampingan dan pembinaan kepada Desa Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Demak.
Acara yang dikemas dengan tema “Membangun Budaya Hukum Melalui Desa/Kelurahan Sadar Hukum” digelar di Ballroom Wakil Bupati Demak, akhir pekan lalu.
Kabag Hukum Setda Demak Kendarsih Iriani menyampaikan, pelaporan Aksi HAM B.08, Pemkab Demak mendapatkan warna "biru" yang artinya melebihi target yang ditentukan dengan nilai 105 dan merupakan kedua kabupaten terbaik se-Jawa Tengah bersama Kabupaten Pemalang.
Kendarsih juga menyampaikan, Desa Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Demak berjumlah 30 desa/kelurahan pada 14 kecamaran yang terdiri dari 28 desa dan 2 kelurahan berdasarkan Keputusan Bupati Demak Nomor 557/109 Tahun 2020 tentang Penetapan Desa/Kelurahan Merupakan Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Demak Tahun 2020.
"Namun Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak baru melaksanakan Sosialisasi Desa Sadar Hukum pada 7 Desa Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Demak. Adapun 7 Desa Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Demak yaitu Karangtengah Kec. Karangtengah, Desa Kebonsari Kec. Dempet, Desa Sari Kec. Gajah, Desa Tuwang Kec. Karanganyar, Desa Kendaldoyong Kec. Wonosalam, Desa Bakung Kec. Mijen dan Desa Badad Kec. Kebonagung," ujarnya.