BPN Mabar Ganti Wajar Lahan untuk Pengembangan Bandara Komodo

Labuan Bajo - Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) melaksanakan kegiatan pembayaran ganti wajar, pelepasan hak dan pemutusan hubungan hukum kegiatan pengadaan tanah bagi kepentingan umum pengembangan Bandar Udara Komodo Tahun 2020, di Aula Kantor Bupati Manggarai Barat, Senin (28/9).

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Mabar Agustinus Ch. Dula, Forkompimda, Komando Rayon Militer 1602-02 Komodo, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Komodo, dan Camat Komodo.

Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada para pemilik lahan yang hadir yang telah merelakan lahannya guna pembangunan Bandara Komodo.

"Kerelaan menyerahkan lahan untuk pembangunan bandara internasional ini adalah bentuk respons terhadap program-program pemerintah pusat yang tentunya berdampak pada perubahan dan kemajuan daerah," ungkap Bupati Gusti.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Iqbal mengatakan bahwa kehadiran jaksa dalam hal ini bukan untuk mengintervensi melainkan untuk mendampingi pihak bandara agar segala urusannya dapat segera selesai.

"Mohon dukungan kita semua agar urusan ini cepat kelar. Dan harapan saya tidak ada lagi perdebatan mengenai nilai, hari ini tinggal eksekusi pemberian ganti rugi. Jika masih ada keberatan-keberatan, nanti bertemu di Pengadilan saja," tegas Kajari Iqbal.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Abel Asa Mau, dalam laporannya mengatakan bahwa dari total jumlah 115 bidang, yang tidak bermasalah ada 99 bidang dan 16 bidang akan dititipkan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo sesuai data hasil validasi tahap I pada 25 September yang lalu.

Dijelaskannya, untuk para pemilik tanah yang bersengketa masih ada waktu untuk berdamai di luar atau diurus secara kekeluargaan selama jangka waktu validasi dokumen kepemilikan sampai tanggal 03 Oktober 2020, dan apabila sampai batas waktu tidak tervalidasi maka akan berpotensi untuk di konsinyasi di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan dalam acara tersebut antara lain penandatanganan bukti pembayaran dan berita acara pemberian ganti wajar, penandatanganan berita acara pelepasan hak, penandatanganan tanda terima pemberitahuan pemutusan hubungan hukum dan penyerahan ganti wajar secara simbolis kepada para pemilik lahan.