Pemkab Buton Berlakukan Denda Pelanggar Masker Mulai 1 Oktober

Buton - Pemerintah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, akan menindak warga yang tidak memakai masker mulai 1 Oktober 2020. Warga yang tidak mengenakan masker akan didenda atau diberi sanksi sosial sesuai dengan Peraturan Bupati Buton tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buton Juriadin mengatakan, penindakan kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan tersebut  bekerjasama dengan TNI dan Polri.

"Sekarang sudah tidak ada lagi yang namanya teguran lisan, nda ada lagi, sudah selesai, besok itu sudah masuk tindakan, saat itu juga kita akan lakukan tindakan ditempat," katanya di Buton, Rabu (30/9).

Pihaknya sudah menyiapkan segala macam peralatan seperti sapu dan tempat sampah jika nanti ditemukan ada masyarakat yang melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2020.

"Ini kita sudah siapkan rompi, sapu dan tempat sampah, nanti mereka akan kita suruh menyapu di jalanan. Nanti setiap hari kita akan bekerja, setiap hari kita akan laksanakan operasi," pungkasnya.

Jika ditemukan ada masyarakat yang melanggar perbup tersebut, lanjut dia, maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Karantina, termasuk KUHP bagi setiap orang yang menghalang-halangi aparat penegak hukum.