PAUD Persiapkan Anak untuk Jenjang Pendidikan Formal

Demak – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak gelar rakor terkait Implementasi Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini (SPM PAUD), Senin (05/10)

Hadir dalam rapat tersebut Bupati Demak HM Natsir, Sekda Demak Singgih Setiyono, dan Plt Kadindikbud Eko Pinggolaksito.

Pelaksanaan rakor ini bertujuan untuk Menyusun Peraturan Bupati Nomor 74 terkait penerapan standar pelayanan minimal Kabupaten Demak yang berisi wajib pendidikan anak usia dini minimal 1(satu) tahun pra sekolah dasar yang akan dilaksanakan secara bertahap.

“Peraturan tersebut di tujukan untuk penerimaan peserta didik baru di tingkat Sekolah Dasar," kata Eko Pinggolaksito.

Dalam sambutannya HM Natsir menyampaikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan jenjang pendidikan yang diperuntukan bagi anak usia 0-6 tahun berupa pemberian stimulasi pendidikan yang bertujuan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani.

“Dalam pelaksanaan pendidikan PAUD, ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar hendaknya disesuaikan dengan perkembangan usia dan kemampuan anak didik," terangnya.

Pengalaman belajar di PAUD akan membantu anak lebih siap dalam menerima pelajaran formal di bangku pendidikan Sekolah Dasar dan memiliki kemampuan yang lebih baik dalam berkomunikasi.

Untuk itu HM Natsir manghimbau para orang tua agar memasukkan anaknya dalam pendidikan anak usia dini minimal selama satu tahun pra sekolah dasar.

Dengan adanya Perbup di harapan dapat menghasilkan kebijakan dan peraturan yang sesuai standar yang di harapkan. (kominfo/ist/rd)