Batang - Pemerintah Kabupaten, Jawa Tengah, diganjar penghargaan smart governance untuk layanan drive thru Mal Pelayanan Publik (MPP) dari pemerintah pusat, Senin (5/10).
Penghragaan tersebut berdasarkan dari tim penilai yang mengapresiasi MPP Batang dengan layanan inovasi drive thru Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C yang di Indonesia baru ada di Batang.
"Pelayanan tersebut sudah dibuktikan dengan melihat langsung oleh Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB Diah Natalisa yang hanya butuh tiga menit SIM langsung jadi," kata Bupati Batang Wihaji saat ditemui di kantornya, Selasa (6/10).
Lebih lanjut, Wihaji menjelaskan, layanan drive thru merupakan solusi disaat pandemi COVID-19, karena pemohon perpanjangan SIM tidak usah berkerumun, tinggal test psikologis dan kesehatan.
"Pemohon hanya test kesehatan dan psikologis di MPP, keluar naik motornya tidak usah turun dan photo SIM langsung jadi," jelasnya.
Tidak hanya itu, transparansi biayanya sangat mudah, tidak ada pungutan apapun dan tambahan biaya lainnya.
"Hal ini pun tidak lepas dari kerjasama dan sinergitas yang baik antara Pemkab Batang dengan Polres Batang, untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan pelayanan masyarakat," katanya.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batang Sri Purwaningsih mengatakan, kehadiran MPP sangat bermanfaat sekali bagi masyarakat.
"Masyarakat sangat apresiasi dengan MPP, karena pelayanannya perijinan terukur transparan dan semua biaya bisa dilihat dan jelas," ungkapnya
Kehadiran MPP dan pengharagaan yang diraih tidak lepas dari komitmen Bupati Batang Wihaji.
"Tanpa komitmen pimpinan daerah MPP tidak akan jadi, disinilah peran Bupati yang komit terhadap pelayanan masyarakat agar semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan inovasi yang efektif, efisien dan sederhana," tandasnya.
Dijelaskannya pula, sejak dibukanya MPP Batang sejak 23 Januari 2020 telah mengintegrasikan 339 pelayanan dari 23 intansi Kementerian dan lembaga, OPD Provinsi Jawa Tengah, OPD, BUMN dan BUMD dalam satu gedung di DPMPTSP.