Demak- Dalam upaya mencegah penularan virus COVID-19 Dinas Kominfo Demak melakukan edukasi masyarakatsalah satunya menyebarluaskan informasi melalui media luar ruang.
Kepala Dinas Kominfo Demak, Endah Cahyarini mengatakan selain berisi pesan pencegahan penularan virus corona juga ditegaskan pemberian sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.
"Pesan di dalam media outdor tersebut juga menegaskan pemberian sanksi pada pelanggar protokol kesehatan seperti menghafal Pancasila, membaca Alfatehah, kerja sosial atau membersihkan fasilitas umum hingga denda Rp 250 ribu dan penyitaan KTP,” katanya kemarin.
Adapun sosialisasi dan penyebaran informasi melalui media luar ruang tersebut juga nantinya akan dipasang di balai desa lainnya meliputi kKecamatan Bonang dan Wedung. (Kominfo/rd).