Pemkab Muara Enim Adakan Penyuluhan Hukum Pertanahan

Muara Enim - Plt Bupati Muara Enim H Juarsah yang diwakili Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Amrullah Jamaludin didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) H A Yani Heryanto membuka Penyuluhan Hukum Pertanahan Kepada Perangkat Desa/Kelurahan dalam Kecamatan Muara Enim yang di selenggarakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rabu (7/10).

"Tanah dalam wilayah Negara Republik Indonesia merupakan salah satu sumber daya alam utama, selain mempunyai nilai batiniah yang mendalam bagi rakyat Indonesia, juga berfungsi sangat strategis dalam memenuhi kebutuhan negara dan rakyat," katanya.

Lebih lanjut, menurut Pasal 2 ayat (4) UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria), penyelenggaraan hak menguasai negara dapat didelegasikan kepada Daerah Daerah Swatantra (Propinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, dan Kelurahan/desa) bahkan pada  suatu  komunitas  adat  yang  masih kuat keyakinan norma-norma adatnya.