Terjaring Razia Masker, Delapan Pelanggar Disanksi Lafalkan Pancasila

Batang - Delapan pengguna jalan yang  melintas di Jalan Ahmad Yani tepatnya depan Masjid Agung Darul Muttaqin, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, diberikan sanksi melafalkan Pancasila lantaran tidak memakai masker.

Mereka adalah para pelanggar protokol kesehatan yang terjaring Operasi Yustisi dalam rangka Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

"Kami berikan sanksi kepada mereka sesuai dengan Perbup Batang Nomor  55 Tahun 2020," kata Kasubbag Bin Ops selaku Pawas Polres Batang AKP Imam Sudrajat, Rabu (7/10).

Ia menjelaskan, pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial dengan melafalkan Pancasila dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Kemudian para pelanggar diperintahkan  untuk kembali ke rumah mengambil atau membeli masker.

"Ada juga yang memilih sanksi push up sebanyak enam orang," katanya.

Ia menjelaskan, kegiatan itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Batang.

“Dasar hukum pelaksanaan itu juga adalah pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19,” terangnya.

Ia menyebutkan, total pelanggar protokol kesehatan yang ditindak sebanyak 14 orang.