Demak – Dinas Kominfo Kabupaten Demak bersinergi dengan Polri melaksanakan diseminasi informasi gerakan Stop Pungli di wilayah operasional Polsek Wedung.
Dalam Sosialisasi dilakukan juga dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan Stop Pungli Pemberi dan penerima sama sama melanggar hukum dan berdosa, bertempat di balai desa Ngawen, Wedung Kamis (8/10).
Hadir pada kesempatan tersebut wakapolsek wedung Ipda Sutrisno beserta anggotanya, Kades Ngawen Masudi beserta perangkat dibawahnya dan tim Dinkominfo.
Wakapolsek Ipda Sutrisno menyampaikan, sosialisasi pencegahan tindakan pungli masih terus gencar dilakukan pihak polri yang bersinergi dengan berbagai pihak termasuk pemkab hingga pemerintahan desa.
"Kegiatan ini bertujuan memberikan sosialisasi saber pungli kepada aparatur desa dan masyarakat terkait imbauan pemberi dan penerima pungli sama-sama pelanggar hukum," katanya.
Sementara Kepala Dinas Kominfo Demak Endah cahyarini melalui kasi SKDI Rudyanto mengatakan
salah satu tugas pokok Dinkominfo yakni melaksanakan diseminasi informasi artinya kegiatan penyebaran informasi memiliki tujuan dengan sasaran kelompok target atau individu agar mereka memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima, mengubah perilaku sasaran.
(Kominfo/rd).