Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon

Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021, Sabtu (10/10).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Djemmy Sunday didampingi Wakil Ketua DPRD Erens Kereh dihadiri oleh aggota DPRD Kota Tomohon dan jajaran pemerintah Kota Tomohon.

Wali Kota Tomohon bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD menandatanganani Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021 Kota Tomohon.

Dalam sambutannya Wali Kota Tomohon mengatakan lebijakan umum APBD atau KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya.

Sedangkan prioritas dan plafon anggaran sementara atau PPAS adalah program kegiatan prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah

"Pemkot berharap agar APBD Tahun anggaran 2021 mendatang dapat berjalan optimal sehingga kepentingan masyarakat dapat dilayani secara maksimal dan semoga dengan nota kesepakatan ini, KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2021 Kota Tomohon yang telah dihasilkan akan membawa kemajuan dan Kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon," ujarnya.