Demak – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak melakukan sosialisasi dan pengawasan kearsipan internal sebagai upaya untuk mewujudkan tertib kearsipan di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika, Selasa (20/10).
Tim kearsipan yang dipimpin Sekretaris Dinperpusar Nastiti di4erima di ruang rapat oleh Sekretaris Dinas Kominfo Indrijantoro Widodo dan Kasubag Program Miarsih.
Pada kesempatan tersebut, Sekdin Dinperpusar Nastiti menyampaikan, regulasi penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengolahan arsip yang andal, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kearsipan.
“Tertib arsip dapat dirasakan saat kita membutuhkan arsip, kita dapat dengan mudah dan cepat memperolehnya sehingga pelayanan ke masyarakat sangat cepat dan berkualitas," kata Addan.
Ia menjelaskan, agar tujuan tersebut dapat tercapai, maka penyelenggaraan kearsipan harus sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan.
"Untuk menjamin pencipta arsip menyelenggarakan kearsipan, maka dilaksanakan pengawasan kearsipan internal," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Diskominfo Indrijantoro Widodo berharap pembinaan ini menjadikan penataan arsip lebih baik.