Demak - Satgas COVID-19 Kabupaten Demak menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan di wilayah Kecamatan Demak bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI dan Polri, Kamis (22/10).
Pelaksanaan Operasi Yustisi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan ketertiban warga dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.
Anggota Koramil 01/Kota Demak Sertu Mahmudin menyampaikan, bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, dan menekankan kepada mereka untuk tidak mengulanginya kembali.
"Kegiatan razia seperti ini akan terus kita laksanakan sampai masyarakat sadar tentang pentingnya menggunakan masker untuk kebaikan diri sendiri dan juga orang lain tinggi, sehingga akan menekan angka kasus COVID-19 di wilayah Kecamatan Demak," ujarnya.
Di kesempatan terpisah, Komandan Koramil 01/Kota Kapten Inf Etok S memerintahkan kepada anggotanya untuk mendukung penuh operasi masker, serta ikut terjun langsung di lapangan membantu penegakan disiplin protokol kesehatan oleh warga.