Pemkab Demak Kembali Gelar Sosialisasi Perda dan Perbup Tentang Desa

Demak - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinpermades P2KB) Kabupaten Demak menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang Pemerintahan Desa bagi camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan kepala desa se-Kabupaten Demak, Senin (26/10).

Wakil Bupati Demak Joko Sutanto mengatakan, angka ketaatan aturan dirasa masih kurang, untuk itu perlu diadakan sosialisasi peraturan perundangan sehingga dapat menciptakan tertib hukum.

Joko meminta untuk menghormati perundang-undangan yang berlaku dan menjadikannya sebagai acuan dalam bekerja.

“Kita wajib menaati semua peraturan-peraturan yang berlaku sebagai bagian pelaksanaan tugas," pinta Joko.

Sementara itu, Kepala Dinpermades P2KB Daryanto, mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2020, Perda Nomor 8 Tahun 2020, Perbup Nomor 69 Tahun 2020, dan Perbup Nomor 70 Tahun 2020.

Kegiatan tersebut dibagi menjadi empat tahap untuk beberapa kecamatan, dan dalam setiap tahapannya menerapkan protokol kesehatan.