Diskominfo Batang dan DJBC Tegal Sosialisi Gempur Rokok Ilegal

Batang - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kota Tegal menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Ruang Ujungnegoro Bapelitbang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (5/11).

Kegiatan ini dihadiri 40 peserta dari Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di desa atau kelurahan dan penggiat media sosial di Kabupaten Batang.

Kepala Diskominfo Kabupaten Batang Jamal Abdul Naser mengatakan, Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal merupakan kerjasama Pemerintah daerah Kabupaten Batang yang diwakili Diskominfo Kabupaten Batang dengan Bea Cukai Tegal yang membidangi eks Karisidenan Pekalongan.

“Tujuan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dengan mengundang penggiat medsos dan KIM Desa agar teman-teman mengetahui ciri-ciri terkait dengan rokok ilegal. Melalui penggiat medsos dan KIM desa diharapkan menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat Kabupaten Batang,” jelasnya.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Pranata Pertama Direktorat Jenderal Bea Cukai Kota Tegal Bambang Kristiawan mengatakan bahwa Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dilakukan untuk memberikan pengetahuan untuk masyarakat agar konsumsinya yang perlu dikendalikan dan juga peredarannya perlu diawasi.

Ia menjelaskan, barang-barang yang dikenakan cukai adalah yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang, karena pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan. Untuk itu pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

“Jenis rokok ilegal sendiri ada empat diantaranya kemasan rokok dengan pita cukai palsu, selanjutnya kemasan rokok dengan pita cukai berbeda misal pita cukai untuk produk rokok kretek tapi Sigaret Kretek Tangan (SKT)digunakan pada produk rokok filter Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan kemasan rokok polos tanpa pita cukai ini sudah jelas sekali biasanya nama kemasan roko menyerupai yang sudah besar atau laku dipasaran,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan KIM Desa Limpung yang diwakili Kepala Desa Limpung Yogi mengapresiasi kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

"Semoga peredaran rokok ilegal bisa diminimalkan di masyarakat," ujarnya.

Dia juga berharap dengan kegiatan sosialisasi ini jumlah perokok terutama usia remaja maupun anak-anak bisa ditekan.