Batang - Sebanyak 43 orang terjaring operasi yustisi razia masker oleh tim gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Batang di wilayah Kecamatan Tersono, Kamis (5/11).
Kapolsek Tersono Polres Batang AKP Akhmad Almunasifi mengatakan kegiatan operasi yustisi dan pembagian masker ini merupakan implementasi pelaksanaan Inpres nomor 6 tahun 2020.
“Ada 43 pelanggar protokol kesehatan langsung kita berikan teguran dan sanksi sosial. Kegiatan melibatkan Satpol PP Kabupaten Batang, Satgas COVID-19 Kecamatan Tersono, puskesmas, baik polri dan TNI,” katanya.
Ia menjelaskan, melakukan tindakan sanksi sosial dengan melafalkan Pancasila, penghormatan pada bendera dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya.
“Setelah didata oleh Satpol PP Batang, mereka langsung diminta untuk push up, hormat bendera, menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya dan mengucapkan Pancasila,” tuturnya.
Operasi yang dipusatkan di Jalan Raya Kecamatan Tersono itu, selain menindak protokol kesehatan, petugas juga membagikan masker.
Sementara, Camat Tersono Bambang Urip Widagdo mengungkapkan upaya memutus penyebaran virus corona terus dilakukan untuk menegakan Perbup Batang No 55 Tahun 2020.
"Kesadaran masyarakat pakai masker mulai meningkat, meski masih kita dapati beberapa beralasan lalai. Mari kita bersama-sama memutus penyebaran COVID-19 dengan disiplin protokol kesehatan seperti wajib pakai masker, rajin mencuci tangan, jaga jarak dan hindari berkerumun," tegasnya. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)