Panwascam Wedung Demak Segera Tertibkan APK Langgar Aturan

Demak - Pengawas Kecamatan Wedung menggelar rapat koordinasi penertiban alat peraga kampanye (APK) di Sekretariat Panwascam, Selasa (10/11).

Hadir dalam rakor tersebut, Ketua Panwascam Miftahuddin, Wakapolsek Wedung Ipda Sutrisno, Danramil diwakili Serma Purjiyo, Kasi Trantib Kecamatan Wedung Mahmud Riyad, anggota PPK Ghofur, tim sukses dan relawan 01 Yusuf Sultan Alwi, tim sukses dan relawan 02 Sutarman, serta 5 Komisioner Panwascam.

Rakor dilakukan untuk menindaklanjuti temuan panwascam wedung yang menemukan 488 APK terpasang tidak sesuai keputusan Bupati Demak nomor 270/280 tentang kampanye serta tempat pemasangan APK. Pelanggaran pemasangan APK tersebut dilakukan oleh kedua tim sukses atau relawan kedua pasangan baik 01 maupun 02, hal ini diungkapkan oleh Miftahuddin.

”Tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan APK meliputi pohon, tiang listrik, jembatan, tempat ibadah, dan lembaga pemerintah. Penelusuran panwascam wedung, pelanggaran terbanyak pemasangan APK di pohon dan taman,” ujar ketua panwascam.

Setelah rapat koordinasi, diharapkan tim sukses dan relawan paslon untuk memindahkan APK ke tempat yang diperbolehkan dan diberikan tenggang waktu hingga Kamis (12/11).