Demak - Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Demak Achmad Mustafid menyerahkan 805 sertifikat tanah milik Pemkab Demak kepada Wakil Bupati Djoko Sutanto, di halaman pendopo samping, Rabu (11/11).
Wakil Bupati Demak Djoko Sutanto, mengungkapkan, wujud pengamanan secara hukum atas barang milik daerah berupa tanah adalah penerbitan bukti kepemilikan sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten Demak. Oleh karenanya, membutuhkan sinergi yang mantap antara Pemerintah Kabupaten Demak, Kejaksaan Negeri Demak serta BPN Kabupaten Demak.
“Jika banyaknya tanah milik Pemerintah Kabupaten Demak yang belum bersertifikat ini dibiarkan, maka potensi penguasaan tanah milik Pemerintah Kabupaten Demak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab akan semakin besar," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Singgih Setyono mengatakan, Demak menjadi kabupaten yang tercepat dalam penyelesaian aset tanah milik pemkab.
“Terbukti, ada 805 sertifikat tanah milik pemkab yang barusan kita terima dari kantor ATR/BPN Kabupaten Demak. Ini menjadi prestasi yang luar biasa bagi pemkab dalam mengamankan aset daerah," tuturnya.