Mapolsek Wedung Gelar Operasi Yustisi

Demak – Gelar apel persiapan pelaksanaan kegiatan Operasi Non Yustisial Razia Masker dilaksanakan di halaman Mapolsek Wedung, Senin (16/11).

Apel gabungan operasi yustisi tersebut melibatkan Unsur TNI dari Koramil 5 personil, Satpol PP 15 personel dan Polisi 15 personil dari polsek setempat.

Wakapolsek Wedung Ipda Sutrisno mengatakan tim bertugas untuk menegakkan Perbup nomor 68 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

"Perbup ini wajib ditegakkan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayah Demak. Sedangkan lokasi kita tentukan di pertigaan ponco kecamatan Wedung Demak yang merupakan jalur utama masyarakat untuk ke kabupaten dan kecamatan tetangga,” katanya.

Selain itu dasar pelaksanaan yustisi juga berdasar pada Keputusan Bupati Demak Nomor 440.1/310 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Demak, tambahnya.

Dari hasil giat Yustisi yang dilakukan disimpang pertigaan tersebut mencatat puluhan pelanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker saat aktifitas di luar rumah

"Dari catatan kami ada pelanggar sebanyak 37 orang terdiri, 29 pria dan 8 perempuan. Dan mereka kami berikan sangsi Membaca Surat Pendek 13 orang, mengucapkan Pancasila 23 orang, menyanyikan lagu nasional 1 orang kepada mereka kita wajibkan membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulanginya dan ditandatangani bersangkutan,” jelasnya. (Kominfo/ rd).