Demak- Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) kabupaten Demak berdasarkan hasil Rapat Pleno Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan PPID Utama Provinsi serta pertimbangan dari hasil penilaian website, kuesioner penilaian mandiri dan verifikasi visitasi, berhak mengikuti Uji Publik sebagai tahapan akhir Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Tahun 2020.
Pelaksanaan Presentasi Uji Publik yang dilakukan secara virtual , sehingga peserta dari kabupaten/ kota bertempat di masing masing badan publik, Selasa ( 24/11).
Dalam pelaksanaan uji publik kali ini materi Uji Publik meliputi kebijakan (program dan kegiatan, anggaran, bantuan sosial), pengadaan barang dan jasa serta inovasi berkaitan penanganan pendemi Covid-19.
Pada sambutan pembukaanya ketua Komisi Informasi Propinsi Jateng Sosiawan mengatakan pemeringkatan KI Award tahun ini merupakan acara rutin yang diadakan oleh komisi informasi Jawa Tengah.
"Ini merupakan agenda rutin monitoring dan evaluasi undang undang keterbukaan informasi publik dan merupakan tahapan akhir dalam pemeringkatan,” katanya.
Adapun maksud tujuan dilaksanakanya uji publik untuk melakukan penilaian terbuka terhadap implementasi keterbukaan yang dijalankan oleh badan publik, tidak terkecuali informasi yang berkaitan penanganan covid-19. ( kominfo/rd/ist).