Demak- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kabupaten Demak mengikuti Uji publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi propinsi jawa tengah dalam tahapan terakhir pemeringkatan KI Award 2020.
Uji Publik yang dikemas dengan Keterbukaan Informasi dalam masa Pandemi COVID-19 dilakukan secara virtual terhadap 5 kabupaten/ kota secara virtual dari kantor Komisi Informasi Propinsi Jateng, Kamis (26/11).
Terkait penanganan COVID-19 di Demak Sekda Singgih Setyono menyampaikan komitmen untuk mengatasi kesehatan merupakan prioritas pertama seperti halnya pemberian pelayanan kesehatan, pelayanan pemulihan ekonomi, bansos, keterbukaan pengadaan barang dan jasa serta pelayanan publik.
“Untuk kebijakan penanganan COVID-19 meliputi kebijakan raperda, perbup, SK Bupati, SE bupati, SE Sekda, buku renop pandemi. Kemudian juga ada banyak program, kegiatan, anggaran, bansos, data statistik yang dapat diakses pada website Corona.demakkab.go.id dan satudata.demakkab.go.id,” katanya.
Pada kesempatan tersebut ketua PPID Utama Agus Pramono menjelaskan uji publik ini adalah tahapan akhir dari rentetan penilaian keterbukaan informasi publik yg dimulai dari evaluasi website ppid, mengisi SAQ, verifikasi web dan SAQ sampai uji publik hari ini.
“Dengan nilai posisi tertinggi tentunya kabupaten Demak berharap uji publik hari ini tetap bertahan di paling atas sehingga kabupaten informati dapat disandang oleh kabupaten Demak,” pungkasnya. ( kominfo/rd/ist)