Batang - Kementerian Agama Kabupaten Batang menyepakati nota kesepahaman (MoU) dengan BPJAMSOSTEK terkait kerjasama perlindungan tenaga honorer dan guru madrasah.
“Kerjasama ini mesti sama-sama dipatuhi, dan dilaksanakan dengan baik terlebih ada kesamaan visi dan pandangan antara Kemenag dan BPJAMSOSTEK Batang terhadap perlindungan pekerja rentan atau non-ASN,” kata Plt Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Batang Abdul Wahab saat rapat evaluasi Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJamsostek di Rumah Makan Mbah Kung, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Selasa (1/12).
Abdul Wahab berharap melalui MoU ini tentunya apabila para pegawai atau karyawan yang ada di bawah naungan Kemenag Batang, tentunya ketika ada musibah kecelakaan atau mungkin mengalami kematian bisa dibantu kepesertaannya dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan ini.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Batang Bambang Indriyanto mengatakan, hadirnya jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kesejahteraan kepada seluruh pegawai, karyawan atau siapapun yang bekerja pada lembaga atau perorangan.
“Jangan sampai saudara-saudara kita yang melakukan pengabdian yang luar biasa untuk mencerdaskan, memberikan bimbingan mental, pendidikan, dan terhadap anak-anak dan terhadap masyarakat itu terlupakan dalam perlindungannya,” tuturnya.
Ia menambahkan, penyesuaian iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam COVID-19 telah ditandatangani Presiden RI yang mengatur penyesuaian mengenai periode relaksasi 6 bulan (periode Agustus 2020 hingga Januari 2021).
“Kebijakan penyesuaian iuran ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan Pemerintah kepada pemberi kerja melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja atau buruh,” pungkasnya.