Si-Monik Pelaporan Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Desa

Demak – Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Demak Tentang Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Bidang Insfrastruktur Di Kabupaten Demak dan Launching Aplikasi Si-Monik, Kamis (03/12).

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Demak Joko Sutanto, Kadinperkim Akhmad Sugiharto, Kabid Pengembangan Kawasan Permukiman Nurul Prasetyani serta 25 Desa yang diundang.

Kepala Dinperkim Akhmad Sugiharto menyampaikan, Si-Monik merupakan suatu aplikasi sistem monitoring kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pada desa di Kabupaten Demak.

“Sebelumnya pelaporan program BKK masih menggunakan WhatsApp, jadi dengan dibuatnya Simonik nantinya dapat digunakan desa penerima BKK untuk melaporkan pembangunan infrastruktur sejak tahap awal hingga akhir program BKK”, kata Kadinperkim.

Kepala Desa Ngawen Kecamatan Wedung Masudie mengatakan, dengan penggunaan aplikasi Si-Monik dalam pelaporan bantuan keuangan untuk pembangunan infrastruktur akan lebih akurat dan bisa di pertanggung jawabkan serta dapat lebih efektif dan efisien dalam menyampaikan laporan tersebut.

Sementara, Wakil Bupati Demak Joko Sutanto menyampaikan, pihaknya mengapresiasi dengan dilaunchingnya aplikasi Si-Monik karena dapat membantu pemerintah desa.

“Aplikasi “SiMonik” merupakan salah satu upaya nyata mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, efektif, efisien dan akuntable”jelasnya.

Diharapkan dengan hadirnya aplikasi Si-Monik, perangkat desa dapat melaporkan kinerja program BKK dari awal hingga akhir. Sehingga dengan adanya monitoring yang terintegrasi melalui aplikasi dapat mendeteksi permasalahan lebih awal. (kominfo/ist/rd)