Demak – Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah menggelar sosialisasi standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi.
“Pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi saat ini berpedoman pada Permen PUPR No. 14 Tahun 2020. Semoga sosialisasi dapat memberikan manfaat terhadap kelancaran tugas," jelas Wakil Bupati Demak Joko Sutanto dalam sambutannya pada peresmian sosialisasi standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia di Aula Wakil Bupati Lantai 2, Kamis (10/12).
Joko meminta kepada para peserta untuk mencermati pokok perubahan yang ada dalam Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 mulai dari segmentasi pemaketan pekerjaan konstruksi, pengadaan langsung, pengaturan pengaduan, persyaratan, tata cara evaluasi tender/seleksi, dan pengaturan kontrak kerja konstruksi.
“Saya harap untuk peserta yang mengikuti sosialisai lebih mencermati segala macam perubahan yang ada seperti dari segmentasi pemaketan pekerjaan konstruksi, pengaturan pengaduan,persyaratan, serta tata cara evaluasi tender atau seleksi," ujar wabup.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Demak Wahyu Aji menyampaikan tujuan dari sosialisasi tersebut adalah untuk memantapkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta meningkatkan kompetensi pejabat pembuat komitmen dan pejabat pengadaan barang/jasa sesuai dengan regulasi yang ada. Sehingga output-nya didapatkan perencana yang profesional, produktif, dan berintegritas di bidang barang dan jasa.