Mudahkan Layanan Administrasi Kependudukan Melalui Anjani Pelayanan Disable

Demak – Dindukcapil Kabupaten Demak menggelar Sosialisasi dan Launcing “Anjani Pelayanan Disable” Anjungan Mini Untuk Pelayanan di Desa Berbasis  Elektronik di Desa Karangmlati, Selasa (15/12).

Plt Kepala Dindukcapil Eni Susiani menyampaikan Anjani Pelayanan Disable merupakan inovasi pelayanan untuk memudahkan masyarakat  mencetak dokumen kependudukan sepeti kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian , surat pindah keluar dan biodata WNI.

“Kehadiran Anjani Pelayanan Disable di tengah-tengah  masyarakat diharapkan dapat meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan agar lebih optimal, mudah, dan cepat”, katanya.

Dijelaskan, manfaat Anjani Pelayanan Disable yaitu untuk mencapai program unggulan Demak smart city, untuk mencapai visi misi Bupati dan Wakil Bupati, serta mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan untuk mengurangi percaloan.

Sementara Wakil Bupati Demak Joko Sutanto menyampaikan, apresiasi kepada Dindukcapil atas layanan pengelolaan dokumen pendudukan.

“Ini sebagai tolak ukur bila kita bekerja baik akan menuai hasil yang lumayan, tidak ada keluhan dari masyarakat terhadapa pelayanan yang Pemkab berikan seperti saat pembuatan dokumen pendudukan,” tegasnya.(kominfo/ist)