Naik KA Jarak Jauh dan Menengah dari Stasiun Kediri Wajib Rapid Test Antigen

Kediri - Penumpang kereta api jarak jauh dan menengah dari Stasiun Kediri wajib menunjukkan negatif rapid test antigen atau negatif PCR swab test selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Aturan ini berlaku dari 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

“Negatif rapid test antigen berlaku tiga hari sedangkan negative PCR swab test berlaku selama 14 hari. Surat ini wajib dimiliki oleh calon penumpang KA baik jarak jauh dan jarak menengah,” kata Kepala Stasiun Kediri Wahyudi, Kamis (24/12).

Wahyudi menyampaikan bahwa Stasiun Kediri tidak melayani rapid test sehingga tes cepat COVID-19 harus dilaksanakan di fasilitas kesehatan lain termasuk RSUD Gambiran.

Selain itu, jelasnya, syarat lain yaitu penumpang harus bersuhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Selama perjalanan wajib mengenakan masker kain 3 lapis atau mengenakan masker medis, juga penumpang dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, batuk, pilek, demam, diare, dan hilang daya penciuman.

“Penumpang juga wajib mengenakan faceshield yang diberikan petugas selama perjalanan,” tambah Wahyudi.

Ia menambahkan, setiap penumpang akan mendapatkan face shield gratis dari petugas. Selain itu, penumpang diimbau menggunakan jaket/lengan panjang.

Stasiun Kediri sudah melayani kereta jarak jauh yaitu ke Jakarta dan Bandung. Kereta yang beroperasi yaitu KA Matarmaja, KA Kahuripan, KA Gajayana, KA Malabar, KA Brantas, dan KA Majapahit.

Sementara itu, berdasarkan imbauan antisipasi peningkatan angka terkonfirmasi Covid-19 dari Pemkot Kediri, warga yang balik ke Kediri dari luar kota dan tidak bisa menunjukkan rapid test antigen harus menjalani karantina di kelurahan.

Pengawasan warga yang keluar masuk Kota Kediri harus menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen atau negative PCR swab test. Pengawasan warga dan pendatang akan dilakukan oleh kelurahan berkoordinasi dengan TNI, Polri, BPBD untuk menggerakkan warga melalui RT/RW.