Grobogan - Bupati Grobogan Sri Sumarni menyampaikan saat ini Kabupaten Grobogan masih berada di zona merah dan terus mengalami peningkatan akibat COVID-19.
"Terkait dengan surat edaran Bupati Grobogan, No : 443.1/7677/2020, tentang pemberhentian sementara kegiatan event hajatan, pentas seni dan pengajian. Kebijakan tersebut didasarkan pada pertimbangan karena masih melonjaknya kasus COVID-19 yang relatif tajam," katanya Rabu (30/12).
Adapun kebijakan pemberhentian acara seperti hajatan, pentas seni dan pengajian sifatnya adalah sementara.
Bupati juga berharap semua pihak untuk dapat memaklumi dan mendukung upaya bersama guna menekan penyebaran COVID-19. (Ariyati/GemaBersemi)