Bupati Kukuhkan 22 Pejabat Lingkup Pemkab Manggarai

Manggarai - Bupati Manggarai Deno Kamelus mengukuhkan 22 pejabat di lingkup Pemkab Manggarai, di Aula Ranaka Kantor Bupati, Selasa (29/12).

Pengukuhan dilakukan menimbang telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai. Pejabat yang dilantik terdiri dari 2 Pejabat Eselon II (Pimpinan Tinggi Pratama) dan 20 Pejabat Eselon III (Jabatan Administrator).

Bupati Deno, dalam sambutanya meminta para pejabat yang dilantik untuk bekerja sebaik mungkin untuk kemajuan Kabupaten Manggarai. Dirinya juga berharap kerja agar para ASN dapat bekerja sebaik mungkin dan mempertahankan prestasinya. Selain itu, dirinya juga menjelaskan bahwa acara ini pengukuhan ini dilakukan karena ada perubahan Nomenklatur pada badan daerah serta beberapa nomenklatur jabatan yang ada di dalamnya.

"Pengukuhan ini dilakukan karena ada perubahan nomenklatur di instansi pemerintah di Kabupaten Manggarai ini," tutur bupati Manggarai.

Adapun Badan Daerah yang berubah nomenklaturnya adalah: Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD).

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (BP4/Bapelitbang) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda).

Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah.

Sementara itu, Badan Keuangan menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah. Selain itu, dari Badan Keuangan juga mekar satu instansi lagi, yakni Badan Pendapatan Daerah. Semua Nomenklatur baru ini akan secara resmi dipakai mulai tanggal 1 Januari 2021.

Kaban BKPP Remigius Harus menjelaskan bahwa acara pengukuhan ini adalah acara pelantikan ulang pejabat. "Pengukuhan ini adalah pelantikan ulang pejabat karena adanya perubahan regulasi yang mendasari pembentukan sebuah perangkat daerah, atau karena adanya perubahan nomenklatur," tuturnya.

Dirinya menambahkan, acara pengukuhan ini berbeda dengan promosi yang dapat berarti naik jabatan, atau mutasi yang dapat berarti pindah jabatan.