Unit Kerja Keimigrasian Kota Pekalongan Telah Layani 49 Pemohon

Pekalongan - Usai diresmikan pada 16 November 2020 lalu, Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kota Pekalongan telah melayani 49 pemohon yang memanfaatkannya untuk kepengurusan paspor.

"Jumlah ini masih cukup kecil, karena adanya pandemi COVID-19 yang cukup berdampak pada perekonomian masyarakat dan adanya beberapa negara yang menutup koridor penerbangan atau lockdown bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI)," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan Supriono, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (7/1).