Pekalongan - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan memberikan kelonggaran pada Pondok Pesantren (Ponpes) se-Kota Pekalongan untuk dapat menyelenggarakan pembelajaran dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Terkait pelaksanaannya kami masih mengacu pada SKB empat menteri tentang panduan proses belajar di masa pandemi COVID-19," kata Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kemenag Kota Pekalongan Nadhif, Kamis (7/1).
Dijelaskan, sejak awal normal baru Kemenag memberikan kelonggaran kepada pesantren untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan ketentuan dan syarat tertentu misalnya sejak awal berangkat dari rumah ke Ponpes hingga proses masuk dan belajar semuanya menggunakan protokol kesehatan.