Demak - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah pusat untuk wilayah Jawa dan Bali akan berlangsung 11-25 Januari 2021. Kebijakan tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Kemudian disusul diterbitkanya Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah pada 8 Januari 2021 yang dikirimkan kepada Bupati dan Wali Kota yang menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat beberapa daerah di antaranya Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan.
Sedangkan Kabupaten Demak dalam pelaksanaan PSBB tersebut telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 440.1/1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Dalam surat yang ditanda tangani Plh Bupati Demak Joko Sutanto iru mengatur pembatasan tentang penghentian kegiatan pembelajaran tatap muka sekolah, untuk pelaksanaannya masih menggunakan sistem daring.
Pembatasan di tempat kerja atau kantor diperintahkan menerapkan WFH 75% dan WFO sebesar 25 % dengan menerapkan protokol kesehatan, sedangkan pelaksanaanya diatur lebih lanjut oleh pimpinan atau kepala OPD masing masing. Selain mengatur pengendalian Covid-19 ditempat ibadah juga mengatur sektor usaha untuk PKL yang menggunakan fasilitas umum buka pukul 14.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB. Bagi restoran, kafe, rumah makan buka 19.00 - 19.00 WIB. Dan bagi toko modern, minimarket, swalayan dan sejenisnya buka pukul 07.00 - 19.00 WIB.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Demak Endah Cahyarini, saat dikonfirmasi Minggu (10/1), mengatakan pengaturan jadwal WFH dan WFO bagi pegawai yang work from home maupun work from office akan dirapatkan bersama pimpinan OPD dan unsur pimpinan daerah pada Senin (11/1).
"Besok pagi baru akan dilakukan rapat pimpinan terkait pelaksanaan sistem kerja dilingkungan Pemkab Demak," jelas Endah.
Endah menerangkan, dalam surat edaran tersebut juga mengatur untuk kegiatan pasar tradisional dan Pasar Bintoro tetap beroperasi namun dengan pembatasan jam operasional serta menerapkan sistem satu pintu, selain itu juga akan ditempatkan petugas pengawas protokol kesehatan.
"Untuk kawasan Alun-Alun Simpang Enam akan diberlakukan penutupan kembali seperti awal pandemi, yang nantinya akan diatur oleh pihak Dishub dan Polres Demak," tambah Endah.