Demak – Dinas Pariwisata Kabupaten Demak menutup sementara tempat-tempat wisata sehubungan dengan Surat Edaran Bupati Nomor 440.1/1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Agus Kriyanto seusai mengikuti rapat koordinasi terkait Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ghradika Bina Praja, Senin (11/1).
Agus menjelaskan, untuk seluruh destinasi wisata yang ada di Demak seperti Makam Sultan Fatah, Makam Sunan Kalijaga, Makam Syeh Mundakir, Pantai Istanbul, Morosari, Rumah Edukasi Silvofishery (Reduksi) atau Wisata Hutan Mangrove dan lainnya ditutup sementara untuk umum mulai 11- 25 Januari 2021 untuk menghindari penyebaran Virus Korona yang masih masif.
“Sehubungan dengan Surat Edaran Bupati tersebut kami sudah mengimbau untuk seluruh pengelola wisata agar dapat menutup tempat usahanya sementara selam pemberlakuan pembatasan kegiatan sebagai upaya untuk menghindari munculnya cluster di tempat wisata. Meskipun sebelumnya dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," ujar Agus.
Agus menambahkan, pembatasan operasional juga berlaku di sektor usaha rumah makan, kafe, restoran dengan memberlakukan jam operasionalnya mulai pukul 09.00 - 19.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan.
Terpisah salah satu pengurus Yayasan Makam Sunan Kalijaga Dimas Reza terkait dengan aturan penutupan makam pihaknya akan mengikuti kebijakan tersebut. Namun pihak yayasan berharap agar ada solusi yang hanya membatasi jam operasional atau kunjungan peziarah.
“Kami berharap ada kebijakan tidak ditutup total, namun hanya pembatasan jam kunjungan atau operasional bagi peziarah, meskipun demikian kami juga akan mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah," pungkasnya.