Demak – Seluruh pasar tradisional yang ada di wilayah Kabupaten Demak tetap beroperasi meskipun pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian Covid-19 di terapkan.
Kepala Dingdakop UKM Demak Iskandar Zulkarnain telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepal UPTD Pasar Wilayah I,II,III,IV dan V serta koordinator pasar Se-Kabupaten Demak.
"Hari ini telah kami edarkan aturan pembatasan kegiatan di lokasi pasar kepada seluruh kepala UPTD Pasar dan koordinator pasar yang harus melaksanakan sosialisasi pembatasan ini," katanay Senin (11/1).
Untuk pembatasan kegiatan di pasar yang harus dipatuhi diantaranya menerapkan sistem satu pintu masuk dan satu pintu keluar, pembatasan jam operasional mulai pukul 05.00 sampai pukul 16.00 WIB.
"Menempatkan petugas atau pengawas protokol Covid-19 untuk memastikan komunitas pasar mematuhi protokol kesehatan atau tidak," jelasnya.(kominfo/ist/rd)