Sosialisasi PPKM untuk Tekan Penyebaran COVID-19

Demak –  Pedagang pasar dan pengguna jalan dihimbau mematuhi himbauan dari pemerintah terkait Surat Edaran Nomor 404.1/1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

“Kami memberikan himbauan kepada para pedagang pasar, pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat serta pejalan kaki untuk tetap mematuhi protokol kesehatan serta mengingatkan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," kata Kapolsek Sayung AKP Riyanto, Senin (11/01).

AKP Riyanto menyampaikan, kegiatan sosialisasi menyasar ditempat keramaian seperti pasar dan jalan raya.

Lebih lanjut pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan seperti mematuhi 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.(kominfo/polsek/ist)