Pemkab Grobogan Terapkan PPKM Tekan Penyebaran COVID-19

Grobogan - Bupati Grobogan Sri Sumarni mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 11-25 Januari 2021.

Berdasarkan SE Bupati ada delapan poin utama terkait PKM di Grobogan, antara lain mengatur objek wisata, tempat hiburan, tempat makan, pusat pemberlanjaan dan perkantoran.

"Iya sudah ada SE Bupati tentang pelaksanaan PPKM di Grobogan. Ini merupakan tindak lanjut Intruksi Mendagri Nomor 1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengedalian Penyebaran COVID-19," kata Sekda Grobogan Moh Sumarsono.

Menurut Sumarsono, untuk PPKM di Grobogan atau tempat kriteria dalam inovasi mendagri yang harus dipenuhi, yakni terkait COVID-19 terdapat kematian di atas rata-rata nasional, yakni 3% kesembuhan pasien COVID-19 di bawah rata-rata nasional (82%) dan kasus aktif melebihi rata-rata nasional 14%, kemudian ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU di Rumah Sakit di atas 70%.

"Ternyata kondisi Kabupaten Grobogan saat ini,masuk dalam empat kiteria untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat," kata Sumarsono.