Demak – Untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang hingga 25 Januari 2021, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak melakukan pemasangan media luar ruang berupa spanduk.
Kadinkominfo Demak Endah Cahyarini melalui Kabid Komunikasi dan Statistik Agus Pramono menyampaikan, tujuan dari pemasangan media luar ruang tesebut untuk menginformasikan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Demak untuk mematuhi surat edaran Bupati tentang pelaksanaan PPKM dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Adapun upaya lain untuk sosialisasi PPKM selain dengan media spanduk juga melalui media elektronik radio RSKW 104.8 FM, kemudian melalui media sosial facebook, instagram, pemberitaan melalui website dan melakukan publikasi keliling dengan menggunakan unik penerangan keliling.(kominfo/ist/rd)