Demak –Dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Nomor 404.1/1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kabupaten Demak menggelar video converence terkait pelaksanaan PPKM, Rabu (13/01).
Sekda Demak Singgih Setyono mengatakan ada tiga faktor yang membuat Kabupaten Demak harus melaksanakan PPKM yaitu masih berada pada zona kuning, angka kematian Covid-19 yang masih tinggi dan akupansi masih di atas 75 persen.
“Meskipun Demak sudah berada pada zona kuning tetapi angka kematian Covid-19 masih tinggi, selain itu syarat untuk tidak mengikuti PPKM seharusnya nilai akupansi berada di bawah 75% tetapi untuk wilayah Kabupaten Demak justru sebaliknya," katanya.
Adapun dalam pelaksanaan PPKM diberlakukan pada kegiatan belajar mengajar tatap muka, kegiatan operasional super market atau pasar modern buka dari jam 07.00 WIB sampai jam 19.00 WIB dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Kemudian pembatasan kegiatan masyarakat seperti arisan, lokarya, seminar, konser musik, pawai, karnaval dan kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya banyak orang serta penerapan pembatasan kegiatan di lingkungan kerja atau perkatoran. (kominfo/ist)