Pekalongan - Meski tidak masuk dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah terkait 23 kabupaten/kota yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Tengah, namun sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Pekalongan juga ikut menerapkan PPKM.
Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran Walikota Nomor 443/0001/2021 tentang Pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Pekalongan. Informasi tersebut ditegaskan oleh Wali Kota Pekalongan saat melakukan monitoring ke Kantor Satpol PP Kota Pekalongan, Kamis (14/1).