Pekalongan - Tim Gabungan Satgas Penanganan COVID-19 yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan bersama TNI dan Polri menggencarkan Operasi Yustisi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial (PPKM) hingga 25 Januari 2021.
Operasi Yustisi digencarkan secara situasional di titik-titik strategis, seperti di kawasan Alun-Alun, pusat perdagangan, warung makan, restoran, kafe, ruang publik, pasar, sejumlah ruas jalan sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran pandemi COVID-19.