DPRD Kota Tomohon Gelar Rapat Paripurna Pengajuan RT/RW

Tomohon - DPRD Kota Tomohon menggelar rapat paripurna dalam rangka  pengajuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2020-2040, di ruang rapat DPRD, Selasa (19/1).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah didampingi Wakil Ketua Erens Kereh AMKL.

Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman, melalui Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan mengatakan dalam rancangan peraturan daerah tentang RTRW ini, luas Wilayah Kota Tomohon adalah sebesar 169,1 kilo meter persegi atau 16.910 hektar. Data luasan ini sebagaimana Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang batas Daerah Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara.  Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tomohon terdiri dari tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, kawasan strategis wilayah kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kota serta ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.

Dalam rancangan peraturan daerah ini terdapat rencana struktur ruang wilayah kota tomohon yang terdiri atas: Pusat Pelayanan Kota (PPK) yang terbagi atas Sub Pusat Pelayanan Kota (SPPK) dan Pusat Lingkungan (PL), sistem jaringan prasarana kota yang terdiri atas sistem jaringan prasarana transportasi, sistem jaringan prasarana energi, sistem jaringan prasarana telekomunikasi, sistem jaringan prasarana sumber daya air dan infrastruktur perkotaan.  Luas kawasan lindung sebesar 5.198,81 hektar terdiri dari kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan konservasi, kawasan rawan bencana, kawasan cagar budaya, ruang terbuka hijau dan kawasan lindung geologi; luas kawasan budidaya sebesar 11.623,55 hektar terdiri dari kawasan hutan produksi terbatas, kawasan pertanian, kawasan pertambangan dan energi, kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata, kawasan permukiman, kawasan hutan rakyat, kawasan pertahanan dan keamanan.

Selain pola ruang, dalam rancangan RTRW Kota Tomohon juga terdapat kawasan strategis kota tomohon, yang terdiri atas kawasan strategis Nasional di Wilayah Kota Tomohon yaitu kawasan strategis pariwisata nasional Tomohon-Tondano dan sekitarnya, kawasan strategis kota yang terdiri dari kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi, kawasan strategis dari sudut kepentingan lingkungan hidup, kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya dan kawasan strategis dari sudut kepentingan kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan atau teknologi tinggi.  Perlu kami informasikan, bahwa peta Kota Tomohon dalam rancangan peraturan daerah ini disajikan dalam skala 1:25.000, hal ini sesuai ketentuan bahwa peta tata ruang kota mengikuti skala dimaksud. Proses penyusunan peta RTRW juga telah mengalami suatu tahapan yang panjang di Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia, dan telah mendapatkan rekomendasi akhir.

Dalam rapat dilakukan juga penyerahan Raperda untuk dibahas dalam tahapan selanjutnya. Usai rapat paripurna pengajuan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tomohon tahun 2020-2040, dilanjutkan dengan rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tersebut.

Semua fraksi di DPRD Kota Tomohon menerima dan menyetujui Ranperda dimaksud untuk dibahas dalam tahapan selanjutnya.