DPRD Kota Tomohon Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Tanggapan Wali Kota Terhadap Raperda RTRW

Tomohon - DPRD Kota Tomohon menggelar rapat paripurna mengenai tanggapan/jawaban Wali Kota yang dibacakan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Juliana D. Karwur terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tomohon tahun 2020-2040.

Dijelaskan bahwa Raperda ini disusun berdasarkan kaidah-kaidah yang berlaku dan telah disesuaikan dengan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Sulawesi Utara.

Mencermati dengan seksama pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Tomohon tahun 2020-2040 maka untuk tanggapan/jawaban terhadap pemandangan umum fraksi Partai Golkar dapat kami sampaikan sebagai berikut:

1. Bahwa dokumen Ranperda ini merupakan matra spasial bagi dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD);

2. Dokumen ini akan menjadi acuan dalam pengembangan wilayah pada daerah yang sesuai peruntukannya;

3. Dokumen ini merupakan arahan untuk mewujudkan keseimbangan antara pembangunan dan daya dukung lingkungan;

4. Dokumen ini juga sebagai dasar penyusunan peraturan tentang rencana detail tata ruang (RDTR) bagian wilayah kota sebagai landasan hukum investasi di Kota Tomohon;

5. Dokumen RTRW juga mengatur tentang ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang;

6. Dokumen RTRW memberi manfaat untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan;

7. Dokumen RTRW yang berkualitas akan memberikan manfaat dari segi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang.

8. Dokumen ini telah memuat luasan kawasan lindung di Kota Tomohon sebagaimana SK Menteri Kehutanan nomor 734/menhut-ii/2014 tentang kawasan hutan dan konservasi perairan di provinsi Sulawesi Utara;

9. Kawasan perumahan dan permukiman juga telah di atur dalam dokumen RTRW;

10. Dokumen RTRW ini tidak akan merekomendasikan pembukaan akses jalan ke kawasan hutan lindung;

11. Kawasan tempat pemakaman umum akan diatur sebagai ruang terbuka hijau (RTH);

12. Dokumen RTRW ini telah menetapkan suatu kawasan koridor utama (central bussines district) dari kakaskasen sampai matani;

13. Bahwa di Kota Tomohon terdapat salah satu kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) Tomohon-Tondano dan sekitarnya, sebagaimana amanat peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2011 tentang rencana induk pembangunan pariwisata nasional (RIPPARNAS);

14. Penanganan persampahan yang berkelanjutan merupakan salah satu pokok pengaturan dalam dokumen ini;

Disamping itu, kami juga wajib memberikan tanggapan/jawaban terhadap pemandangan umum fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) sebagai berikut:

1. Mengenai jangka waktu rencana tata ruang wilayah Kota Tomohon, akan menyesuaikan ketika rancangan peraturan daerah ini telah ditetapkan menjadi peraturan daerah;

2. Bahwa rancangan peraturan daerah tentang RTRW Kota Tomohon tahun 2020-2040, pada tahun sebelumnya telah dilaksanakan konsultasi publik dan akan di lakukan penyesuaian terhadap tahapan yang dipandang perlu;

3. Bahwa rancangan peraturan daerah tentang RTRW Kota Tomohon tahun 2020-2040 memerlukan tahapan pembahasan yang cukup panjang, baik pada tingkat tim koordinasi penataan ruang daerah Kota Tomohon, tim koordinasi penataan ruang provinsi Sulawesi Utara dan pembahasan persetujuan substansi oleh Kementerian ATR/BPN di Jakarta dan juga pembahasan bersama Pansus DPRD Kota Tomohon;

Selanjutnya kami akan memberikan tanggapan/jawaban terhadap pemandangan umum fraksi Restorasi Nurani sebagai berikut:

1. Dokumen RTRW akan menjamin pembangunan yang berkelanjutan di semua aspek;

2. Dokumen RTRW diharapkan akan memberikan jaminan keberlangsungan sumberdaya alam, memperhatikan sumberdaya manusia, kondisi ekonomi, pertahanan, kepastian hukum, ilmu dan teknologi;

3. Bahwa rancangan peraturan daerah tentang RTRW Kota Tomohon tahun 2020-2040 sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Perlu kami informasikan secara umum, bahwa ketentuan teknis rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kota Tomohon, sebagaimana hasil konsultasi dengan kementerian ATR/BPN Republik Indonesia telah memenuhi 4 (empat) aspek yaitu:

1. Bahwa telah terpenuhinya kawasan lindung dalam rancangan peraturan daerah ini;

2. Bahwa telah terpenuhinya proporsi luas ruang terbuka hijau (RTH) yang terdiri dari 20 % RTH publik dan 10 % RTH privat dari luas keseluruhan Kota Tomohon;

3. Bahwa telah terpenuhinya kawasan yang akan ditetapkan menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B);

4. Bahwa dalam rancangan peraturan daerah ini, telah di tetapkan kawasan rawan bencana (KRB) gunung berapi.

Hadir Anggota DPRD Kota Tomohon, serta para Pejabat di lingkungan pemkot.