Langgar PPKM, Satgas COVID-19 Bubarkan Kerumunan di Batang

Batang - Tim Satuan Tugas (Satgas) penanganan dan pengendalian Covid-19 Kabupaten Batang, Jawa Tengah membubarkan kerumunan dan menindak sejumlah pelaku usaha yang melebihi kegiatan ekonomi pukul 20.00 WIB di wilayah Kecamatan Batang.

“Semua pelanggaran selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu akan dilakukan penutupan tempat usaha selama tiga hari guna memberikan efek jera,” kata Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Batang, Minggu (24/1).

Tim Satgas Covid-19 yang bertugas tadi malam sebanyak 41 personel yang melibatkan Satpol PP dan Polres Batang menyisir lokasi-lokasi kerumunan massa.

“Saat patroli, masih ada sejumlah pelaku usaha yang membandel membuka tempat usaha melebihi pukul 20.00 WIB di masa PPKM. Kita beri teguran dan surat pernyataan, jika masih mengulangi lagi akan kami tutup sesuai Surat Edaran Bupati, Batang,” tegasnya. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)