Demak – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas dan Sasaran Kinerja Pegawai Dinkominfo Tahun 2021, Rabu (22/1).
Sebanyak 22 Aparat Sipil Negara (ASN) melaksanakan penandatanganan tersebut sebagai pihak kedua berkewajiban mewujudkan target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan di dokumen perencanaan.
Acara penandatanganan yang dipimpin langsung Kepala Dinkominfo Endah Cahyarini turut mendampingi Sekdin Kominfo Indrijantoro Widodo, Kabid Komtik Agus Pramono serta Kabid Insan Harso Gutomo.
Kadinkominfo Endah Cahyarini mengatakan penandatanganan dilaksanakan setiap awal tahun yang bertujuan untuk pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan perundang undangan serta kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Saya meminta kita sama-sama meningkatkan kinerja. Ayo kita perbaiki lagi attitude, komunikasi, hubungan dengan teman, hubungan dengan pekerjaan. Sehingga target yang ingin kita raih di Tahun 2021 dapat tercapai,” ujarnya
Lebih lanjut, penandatanganan kinerja merupakan peraturan yang diwajibkan pada setiap entitas dan akuntabilitas kinerja untuk menyusun dokumen perjanjian kinerja dengan memerhatikan dokumen pelaksanaan anggaran. Dokumen perjanjian kinerja berisi indikator dan target kinerja.
“Di mana pimpinan dari masing-masing entitas akuntabilitas kinerja bertanggung jawab atas pelasaknaan dan pencapaian kinerja sesuai perjanjian kinerja dan anggaran yang telah dialokasikan,”pungkasnya. (kominfo/ist)
.