Demak – Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 26 Januari hingga 8 Febuari 2021 mengingat masih tingginya kasus penyebaran COVID-19 serta masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap disiplin protokol kesehatan.
Terkait PPKM, Pemkab Demak membatasi pelaksanaan kegiatan di sekolah atau instansi pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Eko Pringgolaksito mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang ditunjukan kepada karyawan/karyawati Disdikbud, Korwil Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatanse-Kabupaten Demak serta Kepala Satuan Pendidikan dan Lembaga Pendidikan se-Demak, terkait perpanjangan PPKM.
“Pembatasan tugas kedinasan dengan ketentuan jam kerja untuk guru dan tenaga kependidikan Senin-Kamis dari pukul 07.30-12.30 WIB, Jumat pukul 07.00-10.00 WIB, dan Sabtu pukul 07.00-11.00 WIB. Pemberlakuan ini mulai dilaksanakan pada 26 Januari," Kata Eko Pringgolaksito.
Eko juga berharap agar kepala satuan pendidikan dan lembaga pendidikan serta guru dapat mengoptimalkan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh selama pandemi.
“Saya berharap semua pihak dapat mengoptimalkan pembelajaran secara daring atau pembelajaran jarak jauh tersebut," ujarnya.