Diskominfo OKU Buka Layanan Permintaan Informasi Secara Daring

Baturaja - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) membuka layanan secara daring (online) untuk mempermudah masyarakat yang membutuhkan data atau dokumen.

Hal ini disampaikan Kepala Diskominfo Ogan Komering Ulu (OKU) Priyatno Darmadi melalui Kasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPIP), Amirul.

Amirul mengatakan, pelayanan secara daring ini mulai diterapkan di masa pandemi guna mencegah kerumunan massa dalam jumlah banyak di Kantor Diskominfo setempat.

“Pelayanan secara online ini bisa didapat masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Diskominfo OKU,” katanya.

Ia menerangkan, masyarakat dapat mengajukan permohonan permintaan data di PPID Diskominfo OKU melalui aplikasi ppid.okukab.go.id. Permohonan data yang disampaikan masyarakat melalui aplikasi tersebut akan diregistrasi untuk diproses sesuai aturan.

“Jadi, masyarakat yang membutuhkan dokumen atau informasi publik di jajaran Pemkab OKU dapat login melalui aplikasi tersebut,” kata dia.

Dia menjelaskan, PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Dan sudah menjadi hak warga negara Indonesia mendapat informasi keterbukaan publik. Jadi, jangan ragu jika warga membutuhkan dokumen silahkan diajukan,” tandasnya.