Wali Kota Tomohon Hadiri Rapat Dinas Dalam Rangka Pemeriksaan Interim LKPD 2020

Tomohon - Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman menghadiri dan memimpin rapat dinas dalam rangka Pemeriksaan Interim atas LKPD Tahun Anggaran 2020, Rabu (3/2).

Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman mengatakan Rapat Dinas ini bertujuan mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan mulai dari perencanaan sampai dengan pelaporan yang dilaksanakan dari Januari 2020 hingga Desember 2020

"Rapat Dinas ini dilaksanakan untuk mengantisipasi pemeriksaan interim oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) yang dilaksanakan selama 35 hari di Pemerintah Kota Tomohon Pemeriksaan Interim merupakan audit pendahuluan yang dilakukan BPK-RI atas LKPD berdasarkan peraturan BPK-RI nomor 01 tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara," katanya.

Wali Kota Tomohon memerintahkan kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan interim BPK-RI maupun dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Diharapkan agar seluruh perangkat daerah dapat melaksanakan dan menindaklanjuti apa yang nantinya diminta dan diarahkan oleh tim dari BPK-RI, agar supaya memperlancar dan mempermudah dalam proses pemeriksaan nanti," ungkapnya.