Pemkot Pekalongan Tetapkan Tanggap Darurat Banjir Dua Pekan

Pekalongan - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menetapkan status tanggap darurat bencana banjir hingga dua pekan ke depan. Penetapan status tanggap darurat yang telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) ini dikeluarkan oleh Wali Kota Pekalongan M. Saelany Machfudz sejak 7 Februari 2021.

"Kami tetapkan bahwa Kota Pekalongan dalam status tanggap darurat bencana banjir terhitung 7-20 Februari 2021, dan sudah kami terbitkan melalui SK agar lebih leluasa dalam penanganannya terutama dalam masalah persiapan pendanaan dan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun provinsi,” tegas Saelany di Pekalongan, Senin (8/2).