Bupati Batang Serahkan 170 SK PPPK

Batang - Bupati Batang Wihaji menyerahkan sebanyak 170  Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pendapa, Kabupaten Batang, Rabu (10/2).

Bupati Batang Wihaji mengatakan, para PPPK Kabupaten Batang ini akan mendapat kontrak tiap lima tahun sekali.

“Mulai hari ini saya serahkan SK PPPK sebanyak 170 orang, akan tetapi ada 3 orang yang mendekati purna. Maka dari itu akan kita pertimbangkan dengan menambah 1 tahun kontrak untuk bekerja,” katanya.

"Jadi kita anggap 3 orang tersebut belum purna dan diperpanjang 1 tahun kedepan. Untuk yang lain akan diberikan kontrak tiap 5 tahun sekali hingga usia purna, kecuali terdapat kasus di lingkup pemerintahan akan kita berikan sanksi atau kita keluarkan sebagai PPPK," tambahnya.

Wihaji mengatakan, gaji untuk P3K sendiri adalah untuk S1 sekitar Rp2,9 juta, D III Rp2,6 juta, SMA Rp2,3 juta belum dipotong Pajak Penghasilan (PPh), dan mendapatkan tunjangan sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) kecuali tidak mendapatkan pensiunan.

Wihaji berharap PPPK bekerja dengan sebaik-baiknya, maka keseriusan P3K mengabdi  selama ini berjuang, saya harapkan terus dioptimalkan, sehingga untuk guru optimalkan berbagai problemnya hari ini seperti pandemi COVID-19, sedangkan untuk penyuluh atau peternakan maksimalkan dalam membangun Kabupaten Batang.

“Kewajiban-kewajiban PPPK adalah sama persis dengan Pegawai pemerintah daerah, disiplin kinerja termasuk golongan masing-masing, yakni S1 masuk golongan 9, D III golongan 7, SMA golongan 5,” ujar dia.

Ia menambahkan, yang paling penting adalah ikuti aturan yang menjadi kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan khususnya mengenai tata kelola di kedinasan masing-masing dibawah kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Batang.