Demak – Tim Yustisi Penegakan Produk Hukum Daerah Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan non yustisial pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal atau meragukan, Rabu (10/2).
Tim ini dari Satpol PP, Kodim 0716/Demak, Polres Demak, Kesbangpolinmas, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, Diskominfo serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Kami membagi empat kelompok dalam yustisi ini. Setiap kelompok terdiri antara 7-10 orang anggota tersebar di empat Kecamatan, yaitu Demak, Guntur, Wonosalam dan Karangtengah. Dalam operasi ini kami menemukan rokok marginal tanpa cukai, rokok yang desain bungkusnya meniru rokok bercukai dan rokok yang diduga memakai cukai palsu. Peredaran rokok ilegal merupakan salah satu hal yang harus dihentikan karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat," jelas Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Aryo Soebajoe.
Ditambahkannya, kegiatan non yustisial menyasar kios dan toko yang diduga menjual rokok tidak bercukai atau bercukai palsu yang sebelumnya sudah dilakukan pengawasan petugas.
“Tidak ada penyitaan rokok dalam operasi tersebut. Tim membeli rokok yang di duga melanggar untuk selanjunya dikirimkan ke Bea Cukai Semarang untuk dilakukan pengecekan," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Turjawali Sabhara Polres Demak M khoirul rohman berharap masyarakat di wilayah hukum Demak dapat tertib berkaitan dengan cukai rokok.
”Saya harapkan masyarakat benar-benar tertib tidak mengonsumsi dan memproduksi rokok ilegal sehingga pendapatan daerah di Kabupaten Demak dapat meningkat," pungkasnya.