Dispaperta Batang Targetkan Rp50 Miliar untuk Modal KUR Petani

Batang - Dinas Pangan dan Pertanian (Dispaperta) Kabupaten Batang menggelar acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara koperasi komoditas pertanian dengan offtaker atau perusahaan bersama Direktur Pembiayaan Pertanian Kementerian Pertanian di Aula Dispaperta Kabupaten Batang, Sabtu (13/2).

Kepala Dinas Dispaperta Kabupaten Batang Susilo Heru Yuwono mengatakan, bahwa pembiayaan modal atau investasi dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk para offtaker dan petani yang nanti langsung mengakses ke koperasi komoditas pertanian.

“Kabupaten Batang ditargetkan Rp50 miliar untuk modal KUR para petani oleh Direktur Pembiayaan Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia Indah Megahwati. Jadi petani dapat mengambil KUR mikro sebesar Rp10 juta untuk lahan satu hektar cukup tinggal nanti dikalikan ada berapa petani, saya rasa sangat bermanfaat,” katanya.

Sementara itu, Direktur Pembiayaan Pertanian Kementerian Pertanian Indah Megahwati mengatakan, KUR untuk petani skemanya berbeda dengan KUR pada umumnya. Petani diberikan keringanan dalam pembayaran, yakni dapat dibayar lunas sekaligus atau boleh dicicil pada saat produk pertaniannya sudah panen.

“Misalnya petani mengajukan KUR sebesar Rp10 juta tanpa agunan untuk kebutuhan modal usaha berupa jagung. Komoditas ini baru akan menghasilkan 4 bulan kemudian. Jadi ketika sudah panen mereka dapat melunasi lewat koperasi saat uang hasil panen dari offtaker diberikan,” jelasnya.

Dijelaskannya, KUR mikro yang direalisasikan bukanlah dalam bentu uang, melainkan berbentuk sarana produksi pertanian lewat koperasi. Dalam KUR ini, Dispaperta Kabupaten Batang dan bank sudah bekerjasama dengan para offtaker untuk menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan petani.

Diharapkan, petani yang ada di Kabupaten Batang semangat untuk mengolah pertanian kita, karena pada saat pandemi COVID-19 bidang pertanian satu-satunya yang tidak terdampak begitu besar.